Selasa, 17 Juli 2012

Obat Haram


Obat Haram, No Way….!

Di wilayah perkotaan maupun di daerah pedesaan, banyak dijumpai toko ataupun kios jamu, rumah makan, warung, ataupun tempat-tempat khusus yang menyediakan obat atau jamu yang berupa darah hewan ataupun dagingnya (daging ular & kodok, misalnya). Bahkan bukan hal yang aneh, dan hampir seluruhnya penjual jamu menyampurkan anggur atau arak ke dalam ramuan jamu yang akan diminum oleh konsumenya. Hal ini dilakukan dengan alasan agar jamu semakin merasuk dan tubuh menjadi lebih hangat dan fit.
Tidak sedikit masyarakat yang mengkonsumsi barang-barang terebut, sebagai pengobatan alternative ataupun sekedar mencoba dan menjaga kebugaran tubuh. Dan mereka merasakan manfaatnya, dan merasakan lebih baik. Benarkah demikian.?
Sudah banyak beredar brosur, pamphlet, atau sarana promosi lainya yang gencar mempromosikan barang-barang tersebut sebagai pengobatan alternative yang mujarab, dan memberikan garansi kesembuhan. Dengan kata-kata dan gaya bahasa yang mensugesti, usaha promosi tersebut dapat menarik seseorang untuk sekedar mencoba ataupun suatu usaha bagi seseorang yang sakit dan putus asa karena sudah berobat kemana-mana namun tidak ada hasil yang memuaskan.
Secara medis, darah merupakan media yang baik untuk berkembangnya penyakit dan media penularan penyakit. Secara naluriah, darah adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan dan diduga banyak mendatangkan kemadharatan.
Adanya darah pada saluran pencernaan (usus besar) dikarenakan mengkonsumsinya, dapat menimbulkan muntah darah karena terjadi kerusakan limpa, radang lambung, atau radang usus duabelas jari. Bermula dari terbentuknya ammonia pada saluran pencernaan, menembus masuk ke pembuluh darah nadi, kemudian sampai praline terhambat, sehingga amoniak mengalir dari hati ke pembuluh darah dan kadarnya dalam darah naik. Jika hal ini terjadi, maka fungsi sel-sel otak terganggu dan mengakibatkan penyakit hati dan muntah darah melalui tenggorokan. Firman Allah swt menegaskan : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya." (Al-Maidah ayat 3).
Pemakaian daging kodok sebagai obat, tidak dianjurkan di dalam ilmu medis. Imam Ahmad menyatakan "Kodok (dhifda') tidak halal di jadikan obat, karena Rasulullah  saw melarang kita membunuhnya. Hadis Utsman bin Abdurrahman r.a. Bahwa ada seorang tabib yang menyebut-nyebut kodok sebagai bahan campuran obatnya di hadapanRasulullah, maka Rasulullah  melarang tabib tersebut membunuhnya. Penulis Al-Qanun menegaskan, "Barangsiapa yang memakan darah kodok atau kulitnya, tubuhnya akan membengkak dan warna kulit tubuhnya akan menghitam, maninya akan terus keluar hingga mati. Dengan begitu apakah dapat menjamin darah ataupun daging hewan (ular & kodok) yang dikonsumsi sebagai obat dapat membebaskan konsumen dari penyakit?..
Pemberian anggur, arak, atau minuman beralkohol lainya ke dalam jamu agar supaya jamu lebih merasuk, juga tidak beralasan secara medis. Dari jamu sendiri banyak zat  yang merugikan tubuh, sehingga banyak kita saksikan di media-media massa banyak berbagai merk jamu yang ditarik dari peredaran karena tidak sesuai dengan standart Dinas kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan. Apalagi jamu-jamu tersebut dalam penyajianya dicampur dengan minuman beralkohol, ini akan memicu masalah baru bila diberikan kepada orang sakit.
Pada dasarnya arak atau minuman beralkohol lainya (khamr) memberi pengaruh negative pada jantung dengan naiknya tekanan darah, muntak darah, pembengkakan hati dan timbulnya cairan pada daerah paru-paru.
Selain itu khamr dapat menimbulkan pembengkakan pancreas baik yang akut atau menahun. Gangguan sensasi perut, penyempitan saluran empedu, dan rusaknya jaringan hati yang sulit disembuhkan baik melalui tindakan operasi.
Khamr dapat mendatangkan bahaya besar terhadap kesehatan jiwa, kepribadian, kelakuan dan perasaan. Sehingng mengganggu syaraf –syaraf organ tubuh dan menurunkan kepekaan syaraf alat. Gerak sehingga mengakibatkan lemahnya saraf otot dan dapat berakhir dengan kelumpuhan. Firman Allah swt :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnay (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu. Lantaran (meminum) kahamr dan berjudi, dan menghalangi kamu (dari mengingat Allah dan shalat.), maka berhentilah kamu." (Al-Maidah 90-91)

Dalam shahih Muslim dari Thariq bin Suwaid Al-Ja'fi, diriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah  saw tentang khamr, maka Rasulullah  melarangnya atau tidak senang ia membuat minuman itu. Ia berkilah bahwa ia membuatnya untuk dijadikan obat. Rasulullah  saw menanggap, "Khamr itu bukan obat, melainkan penyakit."
Sementara dalam As-Sunan diriwayatkan bahwa Rasulullah  pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat. Beliau bersabda,
"Khamr itu penyakit, bukan obat. "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Turmidzi.
Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al-Hadrami bahwa ia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah  ! Sesungguhnya di negeri kami terdapat banyak anggur yang kami jadikan minuman (wine) kemudia kami meminumnya. " beliau menjawab. "Jangan! Aku kembali mengulangi pertanyaan, lalu aku menjelaskan bahwa kami biasa memberikanya sebagai obat untuk orang sakit. Beliau bersabda, "Sesunggunhnya Khamr itu bukanlah obat. Melainkan penyakit.
Dengan demikian, berobat dengan sesuatu yang diharamkan adalah perbuatan buruk baik menurut akal maupun syari'at. Secara logika bahwa Allah swt mengharamkan sesuatu karena sesuatu itu jelek. Allah mengharamkan demi melindungi hambanya dan menjaga jangan sampai memakanya. Maka tidak semestinya kalau sesuatu yang haram itu digunakan untuk mengobati penyakit. Karena meskipun barang haram itu memiliki khasiat menghilangkan penyakit, namun pasti akan menimbulkan penyakit yang lebih parah lagi di dalam hatinya karena kekuatan jahat yag dikandung barang haram tersebut.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-Nya dari hadits Abu Darda' bahwa Rasulullah  saw bersabda,

"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya dan menjadikan obat untuk (setiap penyakit), namun jangan kalian berobat dengan yang haram."

Dalam hadits yang lain, Imam Al-Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah  saw bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian.

Salah satu criteria obat adalah sesuatu yang dijadikan obat harus dapat diterima, diyakini berkhasiat dan mengandung keberkahan yang diciptakan Allah didalamnya. Karena sesuatu yang bermanfaat adalah yang memiliki berkah. Sesuatu yang paling bermanfaat adalah sesuatu yang paling banyak berkahnya. Orang yang penuh berkah, dimanapun ia berada, adalah orag yang selalu bisa diambil  manfaat darinya dimana ia tinggal. Dengan demikian barang-barang haram yang diyakini sebagai obat jelas bertentangan denga nkonsep Iman, sehingga seseorang mungkin hanya akan meneriman sesuatu itu sebagai penyakit belaka. Wallahu A'lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar