Obat
Haram, No Way….!
Di wilayah perkotaan maupun di
daerah pedesaan, banyak dijumpai toko ataupun kios jamu, rumah makan, warung,
ataupun tempat-tempat khusus yang menyediakan obat atau jamu yang berupa darah
hewan ataupun dagingnya (daging ular & kodok, misalnya). Bahkan bukan hal
yang aneh, dan hampir seluruhnya penjual jamu menyampurkan anggur atau arak ke
dalam ramuan jamu yang akan diminum oleh konsumenya. Hal ini dilakukan dengan
alasan agar jamu semakin merasuk dan tubuh menjadi lebih hangat dan fit.
Tidak sedikit masyarakat yang
mengkonsumsi barang-barang terebut, sebagai pengobatan alternative ataupun
sekedar mencoba dan menjaga kebugaran tubuh. Dan mereka merasakan manfaatnya,
dan merasakan lebih baik. Benarkah demikian.?
Sudah banyak beredar brosur,
pamphlet, atau sarana promosi lainya yang gencar mempromosikan barang-barang
tersebut sebagai pengobatan alternative yang mujarab, dan memberikan garansi
kesembuhan. Dengan kata-kata dan gaya bahasa yang mensugesti, usaha promosi
tersebut dapat menarik seseorang untuk sekedar mencoba ataupun suatu usaha bagi
seseorang yang sakit dan putus asa karena sudah berobat kemana-mana namun tidak
ada hasil yang memuaskan.
Secara medis, darah merupakan
media yang baik untuk berkembangnya penyakit dan media penularan penyakit.
Secara naluriah, darah adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan dan diduga banyak
mendatangkan kemadharatan.
Adanya darah pada saluran
pencernaan (usus besar) dikarenakan mengkonsumsinya, dapat menimbulkan muntah
darah karena terjadi kerusakan limpa, radang lambung, atau radang usus duabelas
jari. Bermula dari terbentuknya ammonia pada saluran pencernaan, menembus masuk
ke pembuluh darah nadi, kemudian sampai praline terhambat, sehingga amoniak
mengalir dari hati ke pembuluh darah dan kadarnya dalam darah naik. Jika hal
ini terjadi, maka fungsi sel-sel otak terganggu dan mengakibatkan penyakit hati
dan muntah darah melalui tenggorokan. Firman Allah swt menegaskan :
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya." (Al-Maidah ayat 3).
Pemakaian daging kodok sebagai
obat, tidak dianjurkan di dalam ilmu medis. Imam Ahmad menyatakan "Kodok
(dhifda') tidak halal di jadikan obat, karena Rasulullah saw melarang kita membunuhnya. Hadis
Utsman bin Abdurrahman r.a. Bahwa ada seorang tabib yang menyebut-nyebut kodok
sebagai bahan campuran obatnya di hadapanRasulullah, maka Rasulullah melarang tabib tersebut membunuhnya. Penulis
Al-Qanun menegaskan, "Barangsiapa yang memakan darah kodok atau kulitnya,
tubuhnya akan membengkak dan warna kulit tubuhnya akan menghitam, maninya akan
terus keluar hingga mati. Dengan begitu apakah dapat menjamin darah ataupun
daging hewan (ular & kodok) yang dikonsumsi sebagai obat dapat membebaskan
konsumen dari penyakit?..
Pemberian anggur, arak, atau
minuman beralkohol lainya ke dalam jamu agar supaya jamu lebih merasuk, juga
tidak beralasan secara medis. Dari jamu sendiri banyak zat yang merugikan tubuh, sehingga banyak kita
saksikan di media-media massa banyak berbagai merk jamu yang ditarik dari
peredaran karena tidak sesuai dengan standart Dinas kesehatan dan Balai
Pengawas Obat dan Makanan. Apalagi jamu-jamu tersebut dalam penyajianya
dicampur dengan minuman beralkohol, ini akan memicu masalah baru bila diberikan
kepada orang sakit.
Pada dasarnya arak atau minuman
beralkohol lainya (khamr) memberi pengaruh negative pada jantung dengan naiknya
tekanan darah, muntak darah, pembengkakan hati dan timbulnya cairan pada daerah
paru-paru.
Selain itu khamr dapat
menimbulkan pembengkakan pancreas baik yang akut atau menahun. Gangguan sensasi
perut, penyempitan saluran empedu, dan rusaknya jaringan hati yang sulit
disembuhkan baik melalui tindakan operasi.
Khamr dapat mendatangkan bahaya
besar terhadap kesehatan jiwa, kepribadian, kelakuan dan perasaan. Sehingng
mengganggu syaraf –syaraf organ tubuh dan menurunkan kepekaan syaraf alat.
Gerak sehingga mengakibatkan lemahnya saraf otot dan dapat berakhir dengan
kelumpuhan. Firman Allah swt :
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnay (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu. Lantaran (meminum) kahamr dan berjudi, dan menghalangi kamu
(dari mengingat Allah dan shalat.), maka berhentilah kamu." (Al-Maidah
90-91)
Dalam shahih Muslim dari Thariq
bin Suwaid Al-Ja'fi, diriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang khamr, maka Rasulullah melarangnya atau tidak senang ia membuat
minuman itu. Ia berkilah bahwa ia membuatnya untuk dijadikan obat. Rasulullah saw menanggap, "Khamr itu bukan
obat, melainkan penyakit."
Sementara dalam As-Sunan
diriwayatkan bahwa Rasulullah
pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan
dengan obat. Beliau bersabda,
"Khamr itu penyakit, bukan
obat. "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Turmidzi.
Dalam shahih Muslim
diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al-Hadrami bahwa ia pernah bertanya,
"Wahai Rasulullah
! Sesungguhnya di negeri kami terdapat banyak
anggur yang kami jadikan minuman (wine) kemudia kami meminumnya. " beliau
menjawab. "Jangan! Aku kembali mengulangi pertanyaan, lalu aku menjelaskan
bahwa kami biasa memberikanya sebagai obat untuk orang sakit. Beliau bersabda,
"Sesunggunhnya Khamr itu bukanlah obat. Melainkan penyakit.
Dengan demikian, berobat dengan
sesuatu yang diharamkan adalah perbuatan buruk baik menurut akal maupun
syari'at. Secara logika bahwa Allah swt mengharamkan sesuatu karena
sesuatu itu jelek. Allah mengharamkan demi melindungi hambanya dan menjaga
jangan sampai memakanya. Maka tidak semestinya kalau sesuatu yang haram itu
digunakan untuk mengobati penyakit. Karena meskipun barang haram itu memiliki
khasiat menghilangkan penyakit, namun pasti akan menimbulkan penyakit yang
lebih parah lagi di dalam hatinya karena kekuatan jahat yag dikandung barang
haram tersebut.
Diriwayatkan oleh Abu Daud
dalam Sunan-Nya dari hadits Abu Darda' bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Sesungguhnya Allah menurunkan
penyakit dan menurunkan obatnya dan menjadikan obat untuk (setiap penyakit),
namun jangan kalian berobat dengan yang haram."
Dalam hadits yang lain, Imam
Al-Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian.
Salah satu criteria obat adalah
sesuatu yang dijadikan obat harus dapat diterima, diyakini berkhasiat dan
mengandung keberkahan yang diciptakan Allah didalamnya. Karena sesuatu yang
bermanfaat adalah yang memiliki berkah. Sesuatu yang paling bermanfaat adalah
sesuatu yang paling banyak berkahnya. Orang yang penuh berkah, dimanapun ia
berada, adalah orag yang selalu bisa diambil
manfaat darinya dimana ia tinggal. Dengan demikian barang-barang haram
yang diyakini sebagai obat jelas bertentangan denga nkonsep Iman, sehingga
seseorang mungkin hanya akan meneriman sesuatu itu sebagai penyakit belaka.
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar