Kamis, 26 September 2013

LARANGAN BERSETUBUH SAAT ISTRI MENSTRUASI

LARANGAN BERSETUBUH SAAT ISTRI MENSTRUASI

Menstruasi adalah proses keluarnya darah dari organ reproduksi wanita yang rutin terjadi satu atau dua kali dalam sebulan, yang terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. Semua wanita normal pasti mengalami menstruasi. Waktu atau lamanya darah tersebut mengalir keluar rata-rata antara 5 hingga 8 hari, namun jika terjadi durasi waktu 3 hingga 10 hari pun ini masih normal. Jarak menstruasi pada bulan A ke menstruasi bulan B (dan seterusnya) normalnya berkisar antara 28 hari atau 40 hari. Pada saat menstruasi sering menimbulkan rasa sakit atau disebut dismenore, hal ini akibat dari kontraksi otot perut ketika mengeluarkan darah dari dalam rahim, sama halnya dengan kontraksi otot pada bagian tubuh yang lain, otot rahim yang bekerja sangat intens ini pun akan mengalami kram (ketegangan), dan kondisi ini menyebabkan nyeri. Mengingat kondisi seperti ini, kebersihan saat menstruasi harus dijaga.
Rasa sakit saat menstruasi seperti ini biasanya butuh diatasi dengan kompres air hangat, digosok minyak aroma terapi, minum minuman hangat, relaksasi semacam peregangan otot ringan, sampai minum obat-obatan anti nyeri. Memahami kondisi wanita seperti ini, apakah nyaman berhubungan saat  menstruasi?

Seperti dilansir seorang pakar seks dan terapis dari Feinberg School of Medicine, Northwestern University, Chicago, Laura Berman, Ph.D. mengatakan, melakukan hubungan suami istri saat wanita sedang mengalami masa menstruasinya adalah sangat berbahaya bagi kedua belah pihak, terutama bagi pihak wanita. Diantara semua kemungkinan berbahaya tersebut antara lain:
1.     Resiko terjadinya infeksi. Karena terjadinya inovulasi (telur yang tidak terbuahi), maka dinding rahim mengalami peluruhan dalam wujud darah yang mengalir (menstruasi). Saat peluruhan inilah terjadi kontraksi yang muncul sebagai nyeri yang dirasakan wanita. Darah ini bisa menjadi media penularan bakteri jika terjadi intercourse, yang bisa menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostat pada pria.
2.    Resiko munculnya PMS (penyakit menular seksual) bagi kedua belah pihak. Mengapa kebersihan saat menstruasi menjadi sangat penting, ya karena saat wanita menstruasi leher rahim terbuka, sehingga berbagai kotoran maupun bakteri bisa masuk lebih leluasa hingga ke dalam rongga pinggul. Bakteri dari luar bisa lebih leluasa masuk jika terjadi intercourse, dan bisa menciptakan penyakit menular untuk kedua belah pihak, seperti infeksi HIV AIDS, hepatitis, dll
Resiko Endometriosis. Endometriosis mengacu pada pertumbuhan sel-sel di luar endometrium (dinding rahim) atau di tempat lain.  Saat melakukan hubungan suami istri, sang perempuan akan mengalami orgasme, bila sang perempuan dalam keadaan menstruasi pada saat itu akan terjadi regurgitasi atau aliran balik darah haid dari dalam rahim ke saluran indung telur dan masuk ke dinding perut. Ini akan menyebabkan tumbuhnya jaringan dinding rahim di luar rahim, yaitu di rongga perut, seperti di ovarium, tuba falopii, jaringan yang menunjang uterus, daerah di antara vagina dan rectum, dan bisa juga di kandung kemih. Dalam tingkat lanjut pertumbuhan jaringan tersebut akan memicu rasa nyeri saat haid, atau biasa disebut dengan dismenore, nyeri saat hubungan seks, dan berkurangnya kesuburan. Ini sangat berbahaya. Tak hanya itu, risiko infeksi juga semakin meningkat baik pada pria maupun wanita. Tingkat keasaman dan kemampuan lendir vagina untuk melawan bakteri saat berhubungan seks akan mengalami penurunan, sehingga berpotensi mengembangkan bakteri dan kuman yang membahayakan kesehatan.
3.    Resiko Mati mendadak. Ini bisa terjadi karena intercourse. Gerakan penis pada saat berhubungan seks di masa haid juga bisa menjadi pemicu terjadinya gelembung udara ke pembuluh darah yang terbuka. Para ahli medis mengkhawatirkan, jika emboli atau gelembung udara tersebut masuk ke dalam pembuluh darah maka akan mengakibatkan penyumbatan pembuluh darah dan bisa menyebabkan “sudden death” atau mati mendadak.


Beberapa risiko di atas merupakan uraian penjelasan dalam sudut pandang kesehatan dan medis. Namun 1500 tahun silam, Islam sudah memberitahu hal tersebut melalui Al Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 222.

Dalam ayat tersebut dijelaskan: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka (berhubungan suami istri_red), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.(QS. Al-Baqarah: 222).
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.





Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan. Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam".
( HR.Tirmidzi no.135, Ibnu Majah no.639 )

Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”

Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah ra :
"Bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?"
( HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293 )

Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak termasuk di tempat yang dilarang ALLAH serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.