ADAB TERHADAP ABORSI
Dinul
Islam menjelaskan di dalam Kitab Suci al-Qur’an, "Dan sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dari suatu seripati (berasal) dari tanah.
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam
tempal: yang kokoh (rahim red). Lalu air mani itu Kami jadikan
segumpal darah. Kemudian segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulangbelulang. Lalu
tulang- belulang itu Kami bungkus dengan daging Kemudian Kami jadikan
dia makhluk yang (berbertuk) lain. Maka, Mahasucilah Allah, Pencipta
yang paling baik” (Qs.alMukminun: 12-14).
Adapun
pentahapan kejadian manusia semenjak janin telah diajalankan oleh Rasulullah saw,
“Proses kejadian manusia pertama-tama merupakan bibit yang telah dibuahi
dalam rahim ibu selama 40 hari. Kemudian berubah menjadi alaqah yang
memakan waktu selama 40 hari. Lalu berubah menjadi mudlghah yang memakan waktu
40 hari pula. Setelah itu Allah mengutus malaikat yang diperintahkan menulis
empat hal: (1)Tentang amalnya; (2)Rizekinya; (3)Ajalnya; dan (4)Nasibnya celaka
atau bahagia. Lalu kepadanya ditiupkan ruh...’ (Hr.Bukhari; dari Abdullah bin
Mas’ud ra).
Dalam
hadis lain juga diterangkan “Apabila nutfah telah mengalami proses
perkembangan selama 42 hari, Allah swt mengutus malaikat untuk membentuk
rupa, menjadikan organ-organ pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan
tulang" (Hr. Muslim; dan Abdullah bin mas’ud ra).
Dari
dua hadis Nabi saw tersebut di atas, kiranya dapat dipahamilah konsepsi
kejadian manusia, yakni: 42 hari telah berbentuk janin setelah terjadinya
pembuahan; 47 hari kelengkapan anggota tubuh janin telah terbentuk; dan pada
120 hari Allah azza wa jalla meniupkan ruh latha’if rabbani ruhani yang
membedakan dengan ruh-ruh kehidupan yang dimiliki oleh segenap makhluk
hidup yang lain. Sebagaimana telah difirmankanNya, “...Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain.. " (Qs.al-Mukminun: 14).
Dengan
demikian “nuthfah” yang terjadi akibat bertemunya antara sperma dan ovum
dalam proses pembuahan yang telah direncanakan-Nya. Benar-benar ada
keterlibatan secara langsung dan sangat melekat sifatnya, yakni ruh manusia
terberkahi dengan ruh lathaif rabbani ruhani; yang menurut asy-Syahid
Sayyid Quth ra (1606-1966, red) disebutnya, “Ruh insani yang
membedakan manusia dari hewan. ..."
Apa itu Aborsi?
Aborsi
berasal dari Bahasa Latin Abortus, yang secara etimologis berarti:
keguguran kandungan, pengguguran kandungan, atau membuang janin.
Sedangkan
dalam termonilogi kedokteran, aborsi berarti, terhentinya kehamilan sebelum 28
minggu.
Adapun
menurut istilah hukum, aborsi berarti pula pengeluaran hasil konsepsi dari
rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah, red).
Menurut
pakar medis, tindakan aborsi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk:
a. Abortus
Spontaneus, yakni aborsi yang terjadi secara tidak sengaja.
Aborsi
ini dapat terjadi dikarenakan salah satu dari pasangannya ada yang berpenyakit
kelamin, kecelakaan, dsb.
b. Abortus
Provocatus, yakni aborsi yang disengaja. Aborsi jenis ini meliputi dua
kategori:
õ Abort
us Artificialis Therapias, adalah aborsi yang
dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis; yakni apabila tindakan aborsi tidak diambil, dapat membahayakan
jiwa si ibu janin.
õ Abortus
Provocatus Criminalis adalah aborsi yang
dlakukan tanpa dasar indikasi medis.
Misalnya,
aborsi yang dilakukan untuk melenyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan
seksual di luar pernikahan, atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki
(akibat faktor: malu, ekonomi, dll, red).
Keluarga Muslim, Hindarilah Praktek
Aborsi!!!
Bila
kita perhatikan firman Allah swt dan dua matan hadis di awal pembahasan.
Maka, dapat kita simpulkan betapa mulianya kejadian manusia menurut kehendak
Allah azza wa jalla.
Oleh
karena hanya manusia yang berperilaku iblis atau setan, atau berhati hayawan
saja yang tanpa ada udzur syar’i mereka berani melakukan praktek aborsi.
Termasuk mereka adalah para dokter, atau siapa saja yang membantu melakukan praktek
Abortus Provocatus Criminalis, jelas mereka adalah manusia setengah
hewan, bila tidak dikatakan sebagal manusia setengah setan.
Oleh
sebab itu. al-faqir mengajak kepada segenap keluarga muslim yang masih
memiliki kekuatan keimanan dan keyakinan kepada Allah azza wa jalla terhadap
kehendak kehidupan-Nya yang dianugerahkan kepada segenap makhluk,
khususnya umat manusia. Tinggalkanlah praktek aborsi, karena hal itu
bertentangan dengan ajaran teologis dinul Islam.
Dalam
rangka itu, marilah pahami dengan baik dan benar akan praktek aborsi di
kehidupan kita, yakni dengan mengamalkan beberapa etiket penting (adab, red),
sebagai berikut:
1.
Aborsi dibolehkan syara bilamana memenuhi kri teria:
a. Tidak
sengaja.
Aborsi
pada jenis Abortus Spontaneus, ulama fikih sepakat atas kebolehannya
(Lihat Kitab alMausua'tul Fiqhiyyah, Juz I, hal.8, kol.2).
b. Sebelum
ditiupkan ruh.
Ulama
fikih membedakan antara hukum
menggugurkan kandungan sebelum dan
sesudah ditiupkan ruh.
- Boleh
secara mutlak.
Ulama
madzab zaidiah, sebagian ulama madzab hanafi, dan sebagian madzab syafi’i,
berpendapat, “Dibolehkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan udzur sama sekali."
- Boleh
bila ada udzur syari.
Sebagian
ulama madzab hanafi dan sebagian ulama madzab syafi’i, berpendapat,
“Aborsi dibolehkan apabila ada udzur. Dan makruh hukumnya apabila tanpa udzur.”
Yang
dimaksud udzur oleh mereka adalah mengeringnya air susu ibu ketika kehamilan
sudah mulai kelihatan, sementara sang ayah tidak mampu membiayai anaknya untuk
menyusu kepada perempuan lain apabila lahir nanti.
- Makruh
secara mutlak.
Sebagian ulama madzab maliki,
berpendapat, “Aborsi sebelum ditiupkan ruh hukumnya makruh secara mutlak.”
- Haram.
Jumhur
ulama madzab maliki dan madzab dhahiri, berpendapat, “Haram melakukan aborsi
sekalipun ruh belum ditiupkan. Karena sperma apabila telah menetap di dalam
rahim, meskipun belum melauli masa 40 hari, tidak boleh dikeluarkan.”
2.
Aborsi yang diharamkan syara'.
Jumhur
ulamá fikih sepakat, bahwa janin yang telah ditiupkan ruh, maka haram hukumnya
dilakukan tindakan Abortus Provocatus Criminalis. Hal ini didasarkan
pada:
- al-Qur’an surat al-israa’ ayat ke-13,
“Dan, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin....”
- al-Qur’an surat al-an’am ayat ke-151,
“Katakanlah, 'Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Rabb kalian,
yaitu:...dan janganlah kalian membunuh anakanak kalian karena takut
kemiskinan. Kami akan memberi rizeki kepada kalian dan kepada
mereka;....”
- al-Qur’an surat al-israa’ ayat ke-33,
“Dan, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
- al-Qur’an surat an-Nahl ayat ke 58-59,
"Dan, apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran)
anak perempuan, hitamlah (merah padamlah, red) mukanya dan dia sangat
marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan buruknya berita
yang disampaikan kepaadnya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup).? Ketahuilah,
alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Adapun
sanksi hukum bagi seorang perempuan yang telah melakukan aborsi pasca ditiupkan
ruh, menurut jumhur ulama ahli fikih mengatakan, “Adalah wajib membayar gurrah
(seorang budak lelaki atau perempuan, red).”
Demikian
halnya bila yang melakukan aborsi adalah orang lain (sekalipun itu suaminya
sendiri, red), jumhur ulama ahli fikih berpendapat (di antaranya madzab
dhahiri, red), “.. Di samping membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai
sanksi kafarat, yaitu memerdekakan budak. Dan jika tidak mampu wajib berpuasa
dua bulan berturutturut. Apabila masih tidak mampu juga, wajib membayar makan
untuk fakir-miskin sebanyak 60 orang.”
Hal
ini dijatuhkan atas dasar pemikiran, “Bahwa aborsi adalah termasuk pembunuhan
dengan sengaja terhadap manusia yang diancam dengan hukuman qishash, atau
dengan diat bila dimaafkan".
Sedangkan
madzab dhahiri berpendapat, “Berdasarkan pada surat an-nisaa' ayat ke-92, "...Barang
siapa yang tidak memperolehnya (budak), maka hendaklah ia (si pembunuh)berpuasa
dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah....”
Adapun
untuk konteks hukum positif di Indonesia, hal itu telah diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhaadp kesusilaan
pasal 299 ayat (1) dikatakan, bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas
perbuatan sendiri atau minta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan
pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau
denda paling banyak Rp. 3.000,00.
Ayat
(2) pasal 299 tersebut melanjutkan, bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi
tersebut adalah pihak luar (bukan ibu yang hamil, red) dan perbuatan itu
dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencaharian, maka hukumannya dapat
ditambah sepertiga hukuman pada ayat (I) di atas dan apabila selama ini
perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan mata pencaharian tersebut.
Kemudian
pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal itu, diancam hukuman penjara paling
lama 4 tahun.
Pada
pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan
seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu
diancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan
tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak
pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam
pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan
kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling
lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan jika dalam perbuatan itu
menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17
tahun penjara.
Dengan
demikian, perbuatan aborsi Indonesia
termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas.
3. Aborsi
sebab dlarurat.
Adalah
aborsi yang dibolehkan manakala dalam kondisi dlarurat, dikarenakan adanya udzur
syar’i. Misalnya, apabila ada janin dibiarkan tumbuh dalam rahim akan
berakibat kematian ibu. Maka, nyawa ibu harus diselamatkan lebih dahulu, sebab
ibu adalah asal bagi terjadinya bayi. Hal ini didasarkan pada:
a. Hadis Nabi saw, “Jangan
berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain” (Hr. Ahmad dan
Ibnu Majah).
b. Kaidàh fikih, "Apabila
terdapat dua hal yang merugikan, padahal tidak mungkin dihindari keduanya, maka
harus ditentukan pilihan kepada yang lebih ringan. kerugiannya.”
4.
Hindari segenap Fenomena yang dapat menimbulkan tindakan aborsi
Yang paling menonjol dari sebab
munculnya tindakan aborsi adalah perilaku perzinaan dan masalah kegoncangan
ekonomi keluarga. Namun secara global dua faktor itu lebih disebabkan karena sikap
keimanan atas tauhid yang rendah dan sikap futur yang terdapat di dalam jiwa
kemuslimannya.
Oleh
karena sikap yang konkrit di dalam menghindarkan diri dari praktek aborsi
adalah: Membangun kepribadian yang bertauhidullah; Hindari berpikir
kapitalistik; Jangan melakukan praktek zina; dan Harus meyakini bahwa aborsi
tanpa adanya udzur syar’i merupakan tindakan pembunuhan atas nyawa
manusia.
Cegah Aborsi Dengan Membangun Tauhid
Tindakan
aborsi dilakukan seseorang, tak terkecuali seorang muslim, lebih disebabkan
karena tidak terdapatnya bangunan tauhidullah yang solid lagi benar di dalam
kalbunya.
Sedangkan
realitas aborsi, terjadi disebabkan semakin terbukanya pergaulan antar lawan
jenis (lelaki dengan perempuan, red), yang sudah tidak lagi mematuhi syariatullah
dan manhaj dinul Islam. Perilaku aborsi yang pasti bukan tradisi kaum muslimin,
ia merupakan tradisi jahiliah, dan sekarang seolah telah dikembagakan di
kehidupan “~syarakat modern ke dalam perilaku jahiliah modern.
Konon
masyarakat semakin permisif dengan tindakan aborsi, dan mereka telah menganggapnya
sebagai sesuatu yang lumrah, yang biasa teijadidi kehidupan sosial masyarakat.
Artinya, kehidupan sosial masyarakat kita telah benar-benar sakit dan pathologi
social yang akut itu adalah “tidak adanya rasa malu”. Sedangkan hilangnya “rasa
malu” disebabkan labilitasnya keimanan dan ketakwaan seorang hamba. Adapun
abilitas keimanan dan ketakwaan, lebih dikarenakan gagalnya system pendidikan
nasional dan pendidikan agama Islam di negeri yang konon penduduknya mayoritas
muslim ini.
Sudah
saatnya kaum muslimin dengan ulama dan cerdik pandainya mengaktualisasikan
kembali bangunan epistimologi Islam, sehingga dapat secara kritis mengimbangi
dominasi epistimologi barat atas kaum muslimin; yang sarat degan pesan dengan
percepatan informasi-komunikasi yang
tidak seimbang.
Adalah
sinyalemen yang nyata, bahwa kaum muslimin, terutama ulama dan kaum cerdik
pandainya telah kehilangan mereka teori keilmuan (epistimologi) Islma yang
telah diletakkan oleh Nabi Ibrahim as, yang kemudian disempurnakan oleh
Rasulullah saw dengan panduan blue print ilahiah.
Bila
sarjana barat dan Amerika menandai dan memiliki para sarjana yang secara khusus
mempelajari dan mengkaji tradisi, keilmuan, reliji, dan kebudayaan timur; yang
lazim disebut “orientalis”. Apakah kondisi ini seimbang dengan eksistensi
sarjana Timur yang didanai dan kualitasnya memadai secara apik di dalam
mempelajari dan mengkaji tradisi, keilmuan, reliji, dan kebudayaan Barat; atau
yang lazim disebut “oksidentalis”. Sudah barang tentu jawabannya, adalah
kembali kepada diri kita dan tokoh-tokoh pendidikan keislaman kita? []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar