Selasa, 17 Juli 2012

KHITAN


KHITAN

            Istilah khitan atau sunat tentu tidak asing lagi bagi kita umat islam, karena sebagai umat Rasulullah saw, kita diwajibkan untuk melaksanakan khitan atau sunat.
            Sunat, istilah tersebut diambil dari bagaimana cara melakukanya pada jaman dulu, menyunat bukan dengan cara memotong kuncup kelamin serta membuangnya, akan tetapi dengan cara disunat pada bagian atasnya kemudian dikeluarkan kepala dari alat kelamin itu. Dari sinilah muncul istilah “sudatan”. Lama kelamaan istilah “sudatan” berubah menjadi sundatan. Dan pada akhirnya menjadi “sunatan”. Istilah sunatan diperhalus lagi menjadi “sepitan” mungkin dari kata-kata supit, yaitu alat untuk menyupit pada saat anak dipotong kuncupnya. Ada yang menggunakan istilah lain, yaitu “membersihkan” yang disebut oleh orang Jakarta dengan istilah “beresin” dan oleh orang jawa disebut “mbersihi” atau “ngersiki”. Adapula yang memakai istilah “ngislamake” atau “ngislamaken” yang berarti “mengislamkan” atau menjadikan berbeda dengan non Islam.
            Istilah khitan diambil dari bahasa arab “khatana” yang artinya “memotong” (kuncup alat kelamin dan dalam istilah kedokteran disebut circumcision). Yang dikhitan disebut “khatinun” atau “mukhtanun” untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan dipakai istilah arabnya “khafadha”.
            Jadi yang dikatakan khitan adalah membukakan kepala dzakar (Glans penis) dengan membuangkan kulup, dan kepala dzakar terbuka sama sekali. “yang diwajibkan pada laki-laki ialah memotong seluruh kulit kulup yang menutupi seluruh kepala dzakar, sehingga kepala dzakar terbuka sama sekali.” (An-Nawawi dalam syarahnya atas shahih Muslim).
            Seorang ulama’ yang terkenal dengan imam al haramain juga berkata; “pada laki-laki mustahaq (wajib) qulfah (kulup). Yakni kulit yang menutupi khasyafah (Glans penis) Dipotong sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi yang tinggal dari kulup itu.”
            Telah menjadi ajaran umat islam, bahwa Islam yang dibawa Rasulullah saw merupakan kelanjutan dari millah Nabiullah Ibrahim as, yang telah disempurnakan lagi dalam syari’atnya. Berbicara dengan ajaran sunat pada ajaran Nabi Ibrahim as, Rasulullah saw bersabda; “Nabi Ibrahim Khalilur rahman telah dikhitan setelah mencapai umur 80 tahun. Dan ia di khitan dengan di qudung.” (HR. Bukhari Muslim).
            Umat Islam sebagai umat Rasulullah saw sampai sekarang masih menjalankan sunat. Umat islam menganggap bahwa masalah bersunat dalam ajaran Islam dianggap sebagai perbuatan yang utama. Kenyataanya sampai sekarang ajaran bersunat masih diikuti dan dilaksanakan dengan patuh oleh setiap muslim dimana saja dan kapan saja. Lepas dari mengetahui atau tidaknya tentang sejarahnya, hukumnya, hikmahnya dan sebagainya.
           Tentang umur anak yang dikhitan dalam hokum syara’ Islam tidak ditentukan. Hanya ada yang menyebutkan, pada umur tujuh tahun dan hari ke empat puluh sesudah lahir dianjurkan melaksanakan khitan selekas mungkin, bahwa sebaik-baiknya pada hari ketujuh sesudah lahir. Terbukti dan telah Rasulullah saw yang mengkhitankan cucunya pada hari kedelapan sesudah lahir. Paham lain mengatakan bahwa khitan hendaklah dilakukan pada saat umur anak masuk kesepuluh. Sebab pada umur itu baru bisa diharapkan dari anak-anak dia akan memenuhi kewajiban shalat dan istiqomah. Sebenarnya masalah umur anak dikhitan tergantung daerah masing-masing. Suatu contoh di Aceh yang mulai ditanamkan hokum Islam. Anak-anak sudah dikhitan berumur sembilan atau sepuluh tahun. Pada umur belasan tahun setelah anak dikhitan, diharapkan telah matang dalam agamanya dan taat dalam menjalankan ibadahnya. Dan pada umur itu diharapkan tidak merepotkan, karena sudah dapat memelihara dirinya sendiri. Dinegara-negara dan didaerah-daerah lain tidak ada patokan untuk menentukan umur untuk mengkhitan anak, dan sangat berbeda satu sama lain karena pengaruh banyak factor. Namun demikian lebih baik bila disegerakan, terutama bagi keluarga muslim yang taat kepada ajaran Islam.

Tekhnik Mengkhitan.
            Cara mengkhitan banyak macamya, baik secara tradisional maupun secara medis. Secara tradisional sering kita kenal dengan “sunat calak” cara ini masih sering kita jumpai dan digunakan didaerah pedesaan oleh karena adat dan sugesti. A
            Al Hamdulillah, para tukang khitan dengan cara tradisional sudah mendapatkan, pembinaan, pelatihan, UP Grading, atau kursus peningkatan pengetahuan dengan cara-cara yang lebih maju dari Instansi kesehatan terkait, agar lebih terlatih dan aman dengan sedikit resiko yang ditimbulkan.
            Secara ilmu medis pada awalnya dikenal menggunakan dua cara. Tekhnik klasik dan darsumsisi. Pada intinya kedua cara tersebut sama, satu sama lain mempunyai kelebihan dan kekurangan. Akhir-akhir ini muncul cara-cara baru khitan secara medis. Yang pada intinya cara-cara tersebut menyamakan anak yang dikhitan dan meminimalkan resiko yang ada seperti pendarahan, timbulnya rasa sakit, cepatnya proses kesembuhan dan lain sebagainya. Banyak cara-cara yang ditawarkan seperti sunat laser (cutter) dengan menggunakan ring (cincin) dengan menggunakan vacum dan banyak cara-cara lainya dengan berbagai kombinasi dan variasi. Pada saat pelaksanaan berdasarkan keyakinan masyarakan, khitan juga sebagai syarat masuk Islam. Dianjurkan pada saat anak dikhitan untuk menyebut kalimat syahadat atau kalimat tauhid sebagai tanda dia seorang muslim. 

 
Dalam hadist Rasulullah saw dianjurkan tentang kebersihan, dimana berkhitan termasuk didalamnya sebagai realisasi ajaran Islam tentang perlunya pemeliharaan kesehatan badan. Kesehatan perlu dijaga agar terhindar dari sakit. Apabila badan sakit, jiwapun juga merasa sakit, pikiran sulit untuk dijalankan, dan akalpun menjadi tumpul. Bukan hanya badan yang perlu suci dan bersih, pakaian, tempat, dan makanan pun juga harus bersih. Bersih dari kotoran dan najis. Karena itulah, pada hakekatnya berkhitan mengandung arti kesucian serta kebersihan dari kotoran-kotoran serta penyakit yang melekat pada alat kelamin yang belum dikhitan.
Dengan berkhitan, maka kuncup yang menutupi jalan air kencing dipotong serta dibuang, sehingga terbuanglah pula kotoran yang ditimbulkan oleh endapan air kencing. Berkhitan merupakan salah satu Health Education (pendidikan kesehatan) dalam Islam, dimana para ahli menuturkan bahwa penyakit kanker kelamin banyak menyerang pada orang yang tidak berkhitan. Resiko ini bukan hanya pada kaum laki-laki, tetapi juga kaum perempuan yang berhubungan sexual dengan laki-laki yang tidak berkhitan. Kotoran-kotoran pada alat kelamin laki-laki akantertinggal dalam kelamin perempuan, dan ini juga sebagai pemitu timbulnya kanker pada alat kelamin perempuan.
Sekarang ini para tenaga medis memandang khitan sebagai alat yang jitu untuk memberantas penyakit verenik, istimewa terhadapyang terjahat diantaranya adalah syphilis, gonorhoe, penyakit ulcusmolle dan sebagainya. Untuk itu mereka mendesak agar diadakan aturan penyunatan umum dan memprogandakan khitan.

Hikmah Berkhitan
            Banyaknya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ajaran khitan tidak diragukan lagi. Benyak orang yang sengaja menggali tentang hikmah-hikmah yang terpendam dalam ajaran khitan dari dulu sampai sekarang.
            Ada tiga factor yang menentukan kepentingan khitan didalam Islam. Menurut terjemahan Risa Nuri Bey, sabda Rasulullah saw.
“Agama Islam mengharuskan khitandengan maksud akan membedakan orang Islam dari orang non Islam, supaya kelamin itu selalu bersih dan agar nafsu sahwat terkendali.”
A.    Membedakan Orang Islam dari Orang Non Islam.
Menurut pendapat masyarakat, khitan adalah upacara yang perlu sekali bagi orang yan gakan mengikuti agama Islam, apabila sebelumnya ia belum disunat. Di Tashkent. Banyak anak-anak yang disunat untuk menjadi orang muslim sesudah jadi orang kafir. Dari ini merupakan tanda dan bukti bahwa mereka sudah masuk Islam.
Dalam bahasa jawa, untuk sunat sesuai dengan anggapan tadi, yakni “dipunselamaken) (kromo) dan “ngislamake” (ngoko) yang berarti “mengislamkan”. Di seluruh Indonesia sebenarnya sunat dipandang sebagai suatu syarat untuk masuk Islam. Istilahyang umum dipakai orang Indonesia ialah sunat, terambil dari perkataan “sunati” yang berarti sesuatu yang mendapat pahala bila dilaksanakan. Dan menurut keyakinan penduduk pahala bila dilaksanakan. Dan menurut keyakinan penduduk Islam di Indonesia, sunat hampir tidak kurang pentingnya dari rukun Islam yang kelima.
B.     Alat Kelamin Terjaga Kebersihanya.
      Karena kulup dipotong, maka tercegahlah terkumpulnya smegma dan terjaminlah kebersihan alat kelamin, sehingga memenuhi syarat Islam yaitu menjauhi najis dan menghampiri kesucian dalam segala hal.
      “Kesucian adalah salah satu dasar keimanan”. Sebutir smegma, setitik air kemih yang tertinggal  dan mengeringdi alat kelamin sudah cukup untuk membatalkan shalat dan ibadah.
C. Nafsu Sahwat Terkendali.
Islam tidak membiarkan syahwat untuk dihidupkan bebas, tetapi juga tidak membiarkan surut dan mati. Seorang muslim diajarkan untuk menghidupkan syahwat serta mengendalikanya supaya dia sendiri dan orang lain memperoleh manfaat dari padanya. Mengendalikan syahwat jadi mudah bagi kaum laki-laki bila dia sudah khitan. Dengan dikhitan Glans penis tidak begitu peka lagi, sehingga tidak begitu cepat timbul syahwat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar