KHITAN
Istilah khitan atau sunat tentu
tidak asing lagi bagi kita umat islam, karena sebagai umat Rasulullah saw, kita
diwajibkan untuk melaksanakan khitan atau sunat.
Sunat, istilah tersebut diambil dari
bagaimana cara melakukanya pada jaman dulu, menyunat bukan dengan cara memotong
kuncup kelamin serta membuangnya, akan tetapi dengan cara disunat pada bagian
atasnya kemudian dikeluarkan kepala dari alat kelamin itu. Dari sinilah muncul
istilah “sudatan”. Lama kelamaan istilah “sudatan” berubah menjadi sundatan.
Dan pada akhirnya menjadi “sunatan”. Istilah sunatan diperhalus lagi menjadi
“sepitan” mungkin dari kata-kata supit, yaitu alat untuk menyupit pada saat
anak dipotong kuncupnya. Ada yang menggunakan istilah lain, yaitu
“membersihkan” yang disebut oleh orang Jakarta dengan istilah “beresin” dan
oleh orang jawa disebut “mbersihi” atau “ngersiki”. Adapula yang memakai
istilah “ngislamake” atau “ngislamaken” yang berarti “mengislamkan” atau
menjadikan berbeda dengan non Islam.
Istilah khitan diambil dari bahasa
arab “khatana” yang artinya “memotong” (kuncup alat kelamin dan dalam istilah
kedokteran disebut circumcision). Yang dikhitan disebut “khatinun” atau
“mukhtanun” untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan dipakai istilah arabnya
“khafadha”.
Jadi yang dikatakan khitan adalah
membukakan kepala dzakar (Glans penis) dengan membuangkan kulup, dan kepala
dzakar terbuka sama sekali. “yang diwajibkan pada laki-laki ialah memotong
seluruh kulit kulup yang menutupi seluruh kepala dzakar, sehingga kepala dzakar
terbuka sama sekali.” (An-Nawawi dalam syarahnya atas shahih Muslim).
Seorang ulama’ yang terkenal dengan
imam al haramain juga berkata; “pada laki-laki mustahaq (wajib) qulfah (kulup).
Yakni kulit yang menutupi khasyafah (Glans penis) Dipotong sedemikian rupa
sehingga tidak ada lagi yang tinggal dari kulup itu.”
Telah menjadi ajaran umat islam,
bahwa Islam yang dibawa Rasulullah saw merupakan kelanjutan dari millah
Nabiullah Ibrahim as, yang telah disempurnakan lagi dalam syari’atnya.
Berbicara dengan ajaran sunat pada ajaran Nabi Ibrahim as, Rasulullah saw
bersabda; “Nabi Ibrahim Khalilur rahman telah dikhitan setelah mencapai
umur 80 tahun. Dan ia di khitan dengan di qudung.” (HR. Bukhari Muslim).
Umat Islam sebagai umat Rasulullah
saw sampai sekarang masih menjalankan sunat. Umat islam menganggap bahwa
masalah bersunat dalam ajaran Islam dianggap sebagai perbuatan yang utama.
Kenyataanya sampai sekarang ajaran bersunat masih diikuti dan dilaksanakan
dengan patuh oleh setiap muslim dimana saja dan kapan saja. Lepas dari
mengetahui atau tidaknya tentang sejarahnya, hukumnya, hikmahnya dan
sebagainya.
Tentang umur anak yang dikhitan dalam
hokum syara’ Islam tidak ditentukan. Hanya ada yang menyebutkan, pada umur
tujuh tahun dan hari ke empat puluh sesudah lahir dianjurkan melaksanakan
khitan selekas mungkin, bahwa sebaik-baiknya pada hari ketujuh sesudah lahir.
Terbukti dan telah Rasulullah saw yang mengkhitankan cucunya pada hari
kedelapan sesudah lahir. Paham lain mengatakan bahwa khitan hendaklah dilakukan
pada saat umur anak masuk kesepuluh. Sebab pada umur itu baru bisa diharapkan
dari anak-anak dia akan memenuhi kewajiban shalat dan istiqomah. Sebenarnya
masalah umur anak dikhitan tergantung daerah masing-masing. Suatu contoh di Aceh
yang mulai ditanamkan hokum Islam. Anak-anak sudah dikhitan berumur sembilan
atau sepuluh tahun. Pada umur belasan tahun setelah anak dikhitan, diharapkan
telah matang dalam agamanya dan taat dalam menjalankan ibadahnya. Dan pada umur
itu diharapkan tidak merepotkan, karena sudah dapat memelihara dirinya sendiri.
Dinegara-negara dan didaerah-daerah lain tidak ada patokan untuk menentukan
umur untuk mengkhitan anak, dan sangat berbeda satu sama lain karena pengaruh
banyak factor. Namun demikian lebih baik bila disegerakan, terutama bagi
keluarga muslim yang taat kepada ajaran Islam.
Tekhnik
Mengkhitan.
Cara mengkhitan banyak macamya, baik
secara tradisional maupun secara medis. Secara tradisional sering kita kenal
dengan “sunat calak” cara ini masih sering kita jumpai dan digunakan didaerah
pedesaan oleh karena adat dan sugesti. A
Al Hamdulillah, para tukang khitan
dengan cara tradisional sudah mendapatkan, pembinaan, pelatihan, UP Grading,
atau kursus peningkatan pengetahuan dengan cara-cara yang lebih maju dari Instansi
kesehatan terkait, agar lebih terlatih dan aman dengan sedikit resiko yang
ditimbulkan.
Secara ilmu medis pada awalnya
dikenal menggunakan dua cara. Tekhnik klasik dan darsumsisi. Pada intinya kedua
cara tersebut sama, satu sama lain mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Akhir-akhir ini muncul cara-cara baru khitan secara medis. Yang pada intinya
cara-cara tersebut menyamakan anak yang dikhitan dan meminimalkan resiko yang
ada seperti pendarahan, timbulnya rasa sakit, cepatnya proses kesembuhan dan lain
sebagainya. Banyak cara-cara yang ditawarkan seperti sunat laser (cutter)
dengan menggunakan ring (cincin) dengan menggunakan vacum dan banyak cara-cara
lainya dengan berbagai kombinasi dan variasi. Pada saat pelaksanaan berdasarkan
keyakinan masyarakan, khitan juga sebagai syarat masuk Islam. Dianjurkan pada
saat anak dikhitan untuk menyebut kalimat syahadat atau kalimat tauhid sebagai
tanda dia seorang muslim.
Dalam hadist Rasulullah saw dianjurkan
tentang kebersihan, dimana berkhitan termasuk didalamnya sebagai realisasi
ajaran Islam tentang perlunya pemeliharaan kesehatan badan. Kesehatan perlu
dijaga agar terhindar dari sakit. Apabila badan sakit, jiwapun juga merasa
sakit, pikiran sulit untuk dijalankan, dan akalpun menjadi tumpul. Bukan hanya
badan yang perlu suci dan bersih, pakaian, tempat, dan makanan pun juga harus
bersih. Bersih dari kotoran dan najis. Karena itulah, pada hakekatnya berkhitan
mengandung arti kesucian serta kebersihan dari kotoran-kotoran serta penyakit
yang melekat pada alat kelamin yang belum dikhitan.
Dengan berkhitan, maka kuncup
yang menutupi jalan air kencing dipotong serta dibuang, sehingga terbuanglah
pula kotoran yang ditimbulkan oleh endapan air kencing. Berkhitan merupakan
salah satu Health Education (pendidikan kesehatan) dalam Islam, dimana para
ahli menuturkan bahwa penyakit kanker kelamin banyak menyerang pada orang yang
tidak berkhitan. Resiko ini bukan hanya pada kaum laki-laki, tetapi juga kaum
perempuan yang berhubungan sexual dengan laki-laki yang tidak berkhitan.
Kotoran-kotoran pada alat kelamin laki-laki akantertinggal dalam kelamin
perempuan, dan ini juga sebagai pemitu timbulnya kanker pada alat kelamin
perempuan.
Sekarang ini para tenaga medis
memandang khitan sebagai alat yang jitu untuk memberantas penyakit verenik,
istimewa terhadapyang terjahat diantaranya adalah syphilis, gonorhoe, penyakit
ulcusmolle dan sebagainya. Untuk itu mereka mendesak agar diadakan aturan
penyunatan umum dan memprogandakan khitan.
Hikmah Berkhitan
Banyaknya
hikmah-hikmah yang terkandung dalam ajaran khitan tidak diragukan lagi. Benyak
orang yang sengaja menggali tentang hikmah-hikmah yang terpendam dalam ajaran
khitan dari dulu sampai sekarang.
Ada tiga factor yang
menentukan kepentingan khitan didalam Islam. Menurut terjemahan Risa Nuri Bey,
sabda Rasulullah saw.
“Agama Islam mengharuskan
khitandengan maksud akan membedakan orang Islam dari orang non Islam, supaya
kelamin itu selalu bersih dan agar nafsu sahwat terkendali.”
A. Membedakan
Orang Islam dari Orang Non Islam.
Menurut
pendapat masyarakat, khitan adalah upacara yang perlu sekali bagi orang yan
gakan mengikuti agama Islam, apabila sebelumnya ia belum disunat. Di Tashkent.
Banyak anak-anak yang disunat untuk menjadi orang muslim sesudah jadi orang
kafir. Dari ini merupakan tanda dan bukti bahwa mereka sudah masuk Islam.
Dalam bahasa
jawa, untuk sunat sesuai dengan anggapan tadi, yakni “dipunselamaken) (kromo) dan
“ngislamake” (ngoko) yang berarti “mengislamkan”. Di seluruh Indonesia
sebenarnya sunat dipandang sebagai suatu syarat untuk masuk Islam. Istilahyang
umum dipakai orang Indonesia
ialah sunat, terambil dari perkataan “sunati” yang berarti sesuatu yang mendapat
pahala bila dilaksanakan. Dan menurut keyakinan penduduk pahala bila
dilaksanakan. Dan menurut keyakinan penduduk Islam di Indonesia, sunat hampir
tidak kurang pentingnya dari rukun Islam yang kelima.
B. Alat
Kelamin Terjaga Kebersihanya.
Karena
kulup dipotong, maka tercegahlah terkumpulnya smegma dan terjaminlah kebersihan
alat kelamin, sehingga memenuhi syarat Islam yaitu menjauhi najis dan
menghampiri kesucian dalam segala hal.
“Kesucian
adalah salah satu dasar keimanan”. Sebutir smegma, setitik air kemih yang
tertinggal dan mengeringdi alat kelamin
sudah cukup untuk membatalkan shalat dan ibadah.
C. Nafsu Sahwat Terkendali.
Islam tidak
membiarkan syahwat untuk dihidupkan bebas, tetapi juga tidak membiarkan surut
dan mati. Seorang muslim diajarkan untuk menghidupkan syahwat serta
mengendalikanya supaya dia sendiri dan orang lain memperoleh manfaat dari
padanya. Mengendalikan syahwat jadi mudah bagi kaum laki-laki bila dia sudah
khitan. Dengan dikhitan Glans penis tidak begitu peka lagi, sehingga tidak
begitu cepat timbul syahwat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar